Jumat, 07 Januari 2011

Lawakan Politik Wakil Kita? (bagian 4)

Keluar Uang Habislah Perkara*


TVone, selasa (6/4) pada acara Opini, memuat sebuah berita singkat nan ringkas di bagian bawah layar kaca, “MA: pengurangan hukuman Ayin karena alasan kemanusiaan.” Sesaat saya terkejut sekaligus prihatin, mengingat Ayin bukanlah narapidana kasus kelas teri.

Wanita bernama asli Artalita Suryani tersebut merupakan orang yang menyuap seorang jaksa dalam penyelidikan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Ayin, demikian ia akrab disapa, sering disebut-sebut sebagai orang dekat Sjamsul Nursalim. Obligor BLBI yang merugikan Negara hingga milyaran rupiah. Bahkan ia juga memiliki rekan dekan kalangan elit pemerintahan.

Sketsa diatas seolah mengesankan bahwa sosok Ayin dapat dengan mudah mengaburkan penyelidikan terhadap penjahat negara. Hingga sampai saat ini, isu skandal BLBI seakan raib ditelan bumi. Lucunya, meski terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap ,setelah rekaman teleponnya dengan jaksa Urip Tri Gunawan diputar di persidangan. Ayin hanya didakwa 5 tahun penjara. Padahal, jelas-jelas rekaman tersebut memaparkan fakta terjadinya negosiasi ‘jual-beli perkara’.

Indonesia merupakan surga bagi para koruptor, karena di negeri ini mereka bebas melengang meski dalam penjara, khususnya Artalita Suryani. Kenapa?

Pertama, jeruji besi mestinya menjadi sarana refleksi bagi pelaku kejahatan. Namun tidak demikian pada Artalita Suryani. Sebagaimana hasil inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Peradilan di rumah tahanan wanita pondok bambu beberapa waktu lalu. Ternyata ditemukan adanya perlakuan istimewa pada Ayin. Bagaimana tidak, dalam bilik penjara Ayin masih bisa mengendalikan bisnisnya. Ruang sel yang mestinya pengap, justru lebih pas disebut sebagai apartemen. Berhias air conditioner, televisi, karaoke, internet, dan fasilitas mewah lainnya. Bahkan, Denny Indrayana (sekretaris Satgas) dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” minggu (11/1) mengungkapkan bahwa Ayin malah sedang asik melakukan perawatan di kamar bawah ketika sidak berlangsung.

Kedua, perang terhadap korupsi selalu digaungkan oleh pemerintah. Namun, seringkali tidak dibarengi dengan hukuman yang setimpal terhadap pelaku korupsi. Penyuapan merupakan bentuk lain dari korupsi, tetapi sang tersangka hanya diganjar 5 tahun kurungan. Lebih-lebih Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) justru memberi pengurangan enam bulan terhadap Artalita Suryani.

Berdasarkan dua alasan diatas, kiranya belum pantas jika kita menyebut diri sebagai negara hukum. Apalagi menyeret-nyeret kemanusiaan saat kita belum bisa memanusiakan manusia. Lantas, tepatkah apabila MA menjadikan dalih kemanusiaan atas pengurangan masa tahanan terhadap Ayin? Mengingat tersangka terorisme bisa langsung diganjar hukuman mati, tetapi koruptor yang juga menyebabkan teror bagi rakyat jelata masih bisa berfoya-foya walaupun di penjara.

Gambaran demikian seolah memperlihatkan sosok Ayin kebal terhadap hukum. Hukum hanya dapat merambah dan berlaku untuk masyarakat bawah. Tak salah kiranya jika ada adegium yang berbunyi,”KUHP=Keluar Uang maka Habislah Perkara.”


KTR, 6 April 2010 I 15.25

* Tulisan diatas pernah dipublikasikan di harian Surya edisi 8 April 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang mau "ngecret", monggo... salah-benar yang penting tertawa... hehehe